SIBOLGA, iNews.id – Perbuatan Risto Junaidi, warga Jalan Ketapang, Kelurahan Sibolga Ilir, Kota Sibolga, Sumatera Utara sungguh keterlaluan. Dia yang semestinya melindungi anaknya, justru berbuat sebaliknya. Risto menjadikan anak tirinya sebagai budak seks. Perbuatan bejat itu sudah dilakukan selama setahun.
Terungkapnya kasus itu setelah korban mengadukan perbuatan ayah tirinya kepada neneknya. Bak disambar petir, sang nenek marah mendengar pengakuan cucunya. Dia pun langsung melaporkan kasus pencabulan itu ke Mapolresta Kota Sibolga.
Polisi yang menerima laporan tersebut langsung menyelidiki hingga berhasil menangkap pelaku sekaligus ayah tiri korban di rumahnya.
Kasatreskrim Polresta Sibolga, AKP Agus Adhitama menjelaskan pelaku dengan sadar melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya tersebut. “Pengakuan pelaku, aksi itu sudah dilakukan sejak setahun lalu,” katanya, Kamis (26/4/2018).
Akibat perbuatannya itu, kata dia, pelaku akan dijerat pasal berlapis dengan hukuman di atas 10 tahun penjara. Kini, Risto harus mendekam di jeruji besi Mapolresta Sibolga guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepada penyidik, Risto Junaidi mengungkapkan aksi pencabulan terhadap putri tirinya tersebut dilakukan setelah pulang mengantarkan istrinya berjualan di pasar. Risto kemudian mendatangi kamar tidur putri tirinya itu.
Guna memuluskan aksi bejatnya itu, pelaku kerap mengancam korban yang masih berstatus pelajar sekolah dasar (SD) dengan memukul serta tidak akan membiayai sekolahnya. “Saya paksa dia supaya mau melayani. Saya juga ancam akan pukul dia kalau tidak mau,” ucapnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait