SIBOLGA, iNews.id – Cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin menilai pembebasan Siti Aisyah dari kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, dalam sidang Mahkamah Tinggi Shah Alam Selangor Darul Ehsan, merupakan keberhasilan diplomasi pemerintah.
"Itu keberhasilan lobi pemerintah. Karena pemerintah akan selalu berusaha untuk melindungi TKI sepanjang bisa dilindungi," kata dia, di Mandailing Natal, Sumatera Utara, Senin (11/3/2019).
Dia mengatakan, pembebasan Siti Aisyah merupakan kabar menggembirakan. Meski awalnya Siti Aisyah didakwa melakukan pembunuhan namun akhirnya dibebaskan. "Dari sekian ratus (kasus), 85 persen bisa dibebaskan (berkat diplomasi pemerintah)," ujar dia.
Sebelumnya sidang kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, di Mahkamah Tinggi Shah Alam Selangor Darul Ehsan, Senin, memutuskan membebaskan terdakwa pembunuhan dari Indonesia Siti Aisyah.
Pada sidang yang dipimpin hakim Dato` Azmi Bin Ariffin tersebut, jaksa penuntut umum Muhamad Iskandar Bin Ahmad menarik dakwaan terhadap Siti Aisyah, yang kasusnya mulai disidangkan semenjak 1 Maret 2017 tersebut.
Sidang yang berlangsung mulai pukul 10.00 waktu setempat tersebut turut dihadiri Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, Kepala Satgas Perlindungan WNI Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur, Yusron B Ambary, dan pejabat Kementerian Hukum dan HAM.
Bebasnya Siti Aisyah dari segala tuntutan atas dugaan pembunuhan kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, Kim Jong-nam merupakan perjuangan panjang, berjenjang dan tanpa henti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Cahyo Rahadian Muhzar mengatakan, kabar bebasnya Siti Aisyah saat digelarnya persidangan kasus Siti Aisyah di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, Senin, 11 Maret 2019.
"Siti Aisyah bebas didasari oleh permintaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly kepada Jaksa Agung Malaysia," katanya dari Malaysia, dalam keterangan tertulis.
Editor : Kastolani Marzuki
tki bermasalah maruf amin cawapres 01 siti aisyah bebas dari hukuman sibolga lobi pemerintah jokowi
Artikel Terkait