MEDAN, iNews.id – Musa Rajeckshah akhirnya angkat bicara soal pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadapnya atas kasus suap dan gratifikasi mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho. Calon Wakil Gubernur Sumut itu mengklarifikasi, pemanggilan KPK menyangkut persoalan piutang atas pinjaman pribadi terpidana Gatot, yang saat itu menjabat gubernur kepada dirinya.
Menurut pria yang akrab disapa Ijeck, dirinya sesungguhnya tidak memiliki keterkaitan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov), dalam hal ini gubernur dan DPRD Sumut.
"Saya kemarin hanya memberikan klarifikasi terkait dengan adanya pinjaman pribadi gubernur pada saat itu," kata Ijeck, seusai mengikuti Pembekalan Antikorupsi dan Deklarasi Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Aula Martabe, kantor gubernuran, Selasa (24/4/2018).
Dia menjelaskan, pemanggilan dan pemeriksaannya di Mapolda Sumut pada 21 April lalu, hanya membahas mengenai persoalan pinjaman tersebut. Sebagai warga negara yang baik, sudah menjadi kewajibannya untuk memenuhi panggilan KPK.
Dia menambahkan, pemanggilan KPK itu merupakan panggilan pertamanya. Karena setiap ada tersangka baru, maka semua saksi akan dipanggil untuk kembali diperiksa.
"Kan ada bukti pengembalian pinjaman yang dilakukan gubernur pada saat itu. Pinjaman itu tidak ada kaitannya dengan kasus gubernur. Namun karena saya maju sebagai cawagub, maka beritanya di Blow Up," ujar Ijeck.
Sebelumnya KPK telah menetapkan 38 orang anggota dan mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 menjadi tersangka, yang terseret kasus dugaan suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait