MEDAN, iNews.id - Presiden Joko Widodo mengumumkan kebijakan pemerintah untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sampai 9 Agustus 2021. Namun, Pemko Medan masih menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai kebijakan tersebut.
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, setelah pemerintah kota menerima instruksi dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi, maka surat edaran wali kota mengenai perpanjangan PPKM Level 4 akan diterbitkan.
"Hari ini Pemerintah Kota Medan menunggu surat dari Instruksi Menteri Dalam Negeri, yang tentunya ditindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumut," kata Bobby Nasution di Medan, Senin malam (2/8/2021).
Diketahui, Presiden Jokowi mengumumkan kebijakan pemerintah untuk memperpanjang PPKM Level 4 yang semula dijadwalkan berakhir 2 Agustus 2021 sampai 9 Agustus 2021. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan beberapa indikator kasus pada minggu ini.
PPKM Level 4 dilanjutkan dari tanggal 3-9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.
"Pilihan masyarakat dan pemerintah adalah sama yaitu apakah menghadapi ancaman keselamatan jiwa akibat Covid-19 dan menghadapi ancaman ekonomi, kehilangan mata pencaharian dan pekerjaan," katanya.
Sementara Mendagri Muhammad Tito Karnavian juga telah menindaklanjuti dengan menerbitkan tiga instruksi kepada kepala daerah terkait perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa, Bali, dan daerah-daerah selain dua pulau tersebut.
Tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) itu, masing-masing bernomor 27, Inmendagri No 28, dan Inmendagri No 29 diterbitkan sebagai panduan bagi kepala daerah dalam melaksanakan perpanjangan PPKM selama 3-9 Agustus 2021.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait