Tersangka Aldi saat diamankan di Mapolsek Medan Baru. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Satu dari dua orang komplotan jambret yang kerap beroperasi di Kota Medan ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru, Kota Medan. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi. 

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan seorang warga bernama Hassanudsaat berada di din Siregar ke Polsek Medan Baru. Korban mengaku handphone miliknya dirampas oleh pelaku saat berada di Jalan Iskandar Muda, Kota Medan, Sabtu (24/4/2021). 

Mendapatkan laporan, petugas kemudian melakukan peyelidikan dan berhasil mengetahui identitas tersangka. Selanjutnya, petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka Muhammad Aldi. 

"Tersangka kami amankan tak lama setelah melakukan aksinya," ujar Irwansyah. 

Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka Aldi selanjutnya diamankan petugas ke Mapolsek Medan Baru. Sementara itu, rekan tersangka saat beraksi masih dalam pengejaran petugas. 

"Tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network