Kedua tersangka saat diamankan di Mapolsek Medan Timur. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur menangkap dua orang spesialis pencurian ban serep di Kota Medan. Kedua pelaku yang diamankan tersebut yakni FA alias Fadly (30) dan MA alias Aswin (20) yang keduanya warga Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan. 

Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan warga bernama Aldi Reza. Warga Jalan Cendana, Kecamatan Medan Timur tersebut mengaku ban serep mobil digondol maling Sabtu, (20/11/2021) kemarin. 

"Kami yang mendapatkan laporan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku. Selanjutnya, petugas mengejar kedua tersangka," kata Rona Tambunan, Selasa (23/11/2021). 

Selanjutnya, petugas mendapatkan informasi kedua tersangka berada di Jalan Gaharu, Kecamatan Medan Timur. Petugas kemudian menuju lokasi untuk menangkap kedua tersangka. 

"Mereka kami amankan saat mau menjual ban serep tersebut," ucapnya. 

Usai ditangkap, Rona mengungkapkan terhadap kedua pelaku pun dibawa ke Mapolsek Medan Timur untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil interogasi pelaku Fadli mengakui bersama Aswin telah berulangkali melakukan pencurian ban serap. 

"Pengakuan mereka sudah 10 kali di beberapa lokasi di Kota Medan," ucapnya.

Sementara itu, Fadli mengaku bersama adik iparnya Aswin melakukan pencurian ban serap karena terdesak biaya untuk menghidupi keluarga.

"Aku seharinya bekerja sebagai tukang tambal ban. Karena butuh biaya terpaksa mencuri ban serap. Per ban serap aku jual Rp300 ribu," ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network