Ilustrasi ASN. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis sebanyak 2.357 aparatur sipil Negara (ASN) menyandang status koruptor. Mereka akan diberhentikan dengan tidak hormat setelah putusan pengadilan inkracht atau berkekuatan hukum tepat dan tidak lagi melakukan upaya hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU).

Berdasarkan rilis data BKN tersebut, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menduduki peringkat pertama dengan 298 ASN yang tersangkut korupsi, disusul Jawa Barat (Jabar) 193 ASN, Riau 190 ASN, NTT 183 ASN dan Papua 146 ASN.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan kepala daerah (provinsi/kabupaten/kota) sebagai aparat yang berwenang segera memberikan laporan terkait ASN yang tersangkut kasus korupsi tersebut.


"Para kepala daerah perlu memperhatikan kondisi ini agar dapat melakukan penegakkan hukum yang konsisten dan tidak kompromistis dengan pelaku korupsi. Mereka (ASN) yang telah divonis melakukan kejahatan jabatan atau kejahatan terkait jabatan seperti korupsi, maka harus diberhentikan tidak dengan hormat," ujar Febri dalam keterangan tertulisnya yang diterima iNews.id, Jumat (14/9/2018).

Febri mengungkapkan, kepala daerah sesungguhnya memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengatur hal tersebut. Dimana aturan yang mengatur hal mengenai pemberhentian ASN terlibat korupsi antara lain Pasal 87 Ayat 4b UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pasal 23 Ayat 5e UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

Kemudian Pasal 23 Ayat 4a UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS.

“Jadi kami harap tidak ada keraguan lagi untuk menerapkan aturan hukum tersebut," kata Febry.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network