Juru Bicara (Jubir) Tim GTPP Covid-19 Provinsi Sumut Aris Yudhariansyah saat live streaming di Media Center GTPP Covid-19 Provinsi Sumut di Kantor Gubsu, Sabtu (16/5/2020). (Foto: Humas Pemprov Sumut)

MEDAN, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) kembali memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. PPKM mikro yang berakhir 5 April diperpanjang hingga 19 April mendatang.

Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut Aris Yudhariansyah mengatakan, perpanjangan PPKM berskala mikro ini untuk enam kabupaten/kota yakni Medan, Binjai, Pematangsiantar, Deliserdang, Simalungun dan Langkat.

"Sumut kembali memperpanjang penerapan PPKM bagi enam kabupaten/kota mulai hari ini sampai 14 hari ke depan," katanya, Senin (5/4/2021).

Dia berharap dengan perpanjangan PPKM ini dapat menekan angka penularan Covid-19 di Provinsi Sumut.

Aris juga meminta agar masyarakat tetap mematuhi dan mengikuti imbauan pemerintah menerapkan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi serta interaksi.

"Tetap ikuti imbauan pemerintah untuk tetap menerapkan 5M guna mencegah penyebaran Covid-19," katanya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network