Ketiga pelaku pencurian saat berada di Polres Padanglawas. (foto: iNews/Warsono)

PADANGLAWAS, iNews.id - Polisi menangkap tiga pria yang diduga mencuri kayu manis milik tetangga di Kabupaten Padanglawas, Provinsi Sumatra Utara. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian Rp3.250.000.

Identitas ketiga pelaku yakni berinisial AA (22), MYS (30) dan MS (20), ketiganya warga Kecamatan Sosopan. Sementara korban berinisial RS.

Hasil pemeriksaan, pencurian ini bermotif ekonomi. Mereka nekat mencuri lantaran tak memiliki uang untuk kebutuhan lebaran.

"Iya begitu, saya tak punya uang untuk lebaran," ujar MYS, salah satu pelaku di Polres Padanglawas, Selasa (11/5/2021).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Padanglawas AKP Aman Putra mengatakan, para pelaku kini sudah diamankan untuk kepentingan penyelidikan. Modusnya, mereka mencuri kayu manis milik korban dengan cara mengupas kulitnya hingga terlepas dari batang menggunakan pisau cukur.

"Ada tiga pelaku yang kami amankan atas dugaan pencurian. Mereka kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," katanya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network