ASAHAN, iNews.id - HI (29) suami yang membunuh istrinya dengan kampak dihadirkan polisi saat gelar perkara di Polres Asahan, Selasa (16/6/2020). Tersangka muncul dengan tangan kiri terbalut perban karena diamputasi.
Sebelum diamankan anggota keluarga yang lain usai membunuh istrinya, HI sempat berupaya untuk bunuh diri dengan menebas tangannya menggunakan kampak. Dia kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis. Karena luka parah, tangan kirinya pun diamputasi.
Kasus pembunuhan ini terjadi di Dusun II, Desa Silau Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada 27 Mei silam. Tersangka HI (29) tega membunuh istrinya Ayu Widati Siregar (24) dengan kapak hanya karena sakit hati kerap ditolak berhubungan intim.
"Pengakuan tersangka karena sakit hati. Korban mesti dipaksa dulu baru mau melayaninya," ujar Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto, Selasa (16/6/2020).
Menurutnya, tersangka menghabisi korban saat sedang tertidur. Dia mengayunkan kapak yang telah disiapkan dan menebas sisi leher kanan korban sebanyak dua kali. Badan korban sempat bergerak telungkup hingga akhirnya tewas.
Sementara itu, tersangka yang ditanya Kapolres saat ekspose kasus mengaku menyesali semua perbuatannya telah membunuh sang istri.
"Saya menyesal pak," ucap tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka HI dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait