MEDAN, iNews.id – Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Bea Cukai berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu-sabu seberat 72 kilogram (kg) dari sebuah kapal di perairan Lhoksukon Aceh Utara, Langsa, Aceh.
Selain mengamankan barang bukti berupa 72 kg sabu, tim gabungan juga menangkap tiga anak buah kapal (ABK).
Kapal yang membawa sabu tersebut kemudian dibawa ke Pelabuhan Belawan, Medan untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan penyelidikan, jaringan narkoba tersebut dikendalikan seseorang napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.
Detik-detik penangkapan kapal pembawa 72 kg sabu itu terekam video amatir petugas. Dalam rekaman video itu, petugas BNN dan Bea Cukai menggeledah kapal nelayan. Petugas kemudian menemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 72 kilogram sabu yang sudah dikemas dalam paketan kecil.
Informasi dirangkum iNews, puluhan kilogram barang haram tersebut dibawa dari Malaysia dan diselundupkan di tengah laut perbatasan Malaysia-Indonesia. Sabu itu kemudian dibawa ke wilayah Aceh dengan menggunakan kapal motor (KM) Karibia.
Saat ini, kasus pengungkapan 72 kg sabu itu masih dikembangkan BNN RI. Petugas juga memeriksa Rami, napi di Lapas Tanjung Gusta Medan yang diduga mengendalikan transaksi narkoba tersebut.
Editor : Kastolani Marzuki
aceh penggerebekan narkoba bnn bea cukai pelabuhan belawan 72 kg sabu kapal karibia perairan lhoksukon
Artikel Terkait