Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto (dua kanan) menunjukkan barang bukti narkoba yang diamankan dari jaringan Malaysia di Polrestabes Medan. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

MEDAN, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan 48,5 kg sabu yang diselundupkan dari Malaysia ke Medan. Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa 40.000 butir pil ekstasi, 6 kg keytamin, satu timbangan elektronik, satu bungkus plastic klip, sembilan ponsel dan 11 kartu ATM.

Barang bukti itu diamankan dari tiga tersangka penyelundup narkoba jaringan internasional Malaysia-Dumai-Medan yang saat ini sudah ditangkap.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan, kasus peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi itu terungkap setelah jajarannya mendapat laporan masyarakat terkait akan adanya transaksi narkoba di Jalan Sei Situmandi, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.

"Setelah mendapat informasi tersebut, tim langsung menuju TKP dan menangkap salah satu pelaku (Abdul Bayu) dengan barang bukti 3,5 kg sabu-sabu pada 22 Desember 2018 lalu," kata Agus saat gelar perkara di Polrestabes Medan, Rabu (26/12/2018).

Menurut Agus, tiga tersangka penyelundup narkoba jaringan Malaysia ditangkap di pintu keluar Tol Amplas. Mereka yakni, Junaidy Sulfan, Aminal dan Aupej. “Para tersangka ini sebelumnya sempat mengelabui petugas dengan menggunakan dua mobil berbeda,” ujarnya.

Kapolda mengatakan, ketiga tersangka diancam hukuman mati akibat perbuatannya mengedarkan narkoba. “Mereka kini sudah ditahan untuk proses pengembangan penyidikan,” tandasnya.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto mengungkapkan, barang bukti narkoba tersebut rencananya diterima oleh seseorang bernama Pak Cik yang kini diburon polisi. "Identitas Pak Cik sudah kami kantongi. Kasus ini dalam tahap pengembangan untuk mengungkap jaringan dari Malaysia ini," ujarnya.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network