LABUHANBATU, iNews.id - Polisi menangkap dua tersangka kasus narkoba di Jalan Titi Panjang Hilir, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara. Saat penangkapan, polisi sempat mendapat perlawanan dari seorang tersangka, bahkan ditodong dengan pisau.
Namun berbekal kemampuan yang dimiliki anggota, dengan sigap melumpuhkan tersangka.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap berinisial MF (27) dan MK (26). Keduanya merupakan warga Titi Panjang Hilir.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 2 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,66 gram. Selain itu ada juga 1 unit handphone, uang diduga hasil penjualan sabu Rp450.000, sebilah samurai panjang dan 3 buah pisau.
"Yang melakukan perlawanan itu tersangka MK. Dia menodongkan pisau kepada anggota," kata Martualesi, Jumat (27/8/2021).
Martualesi menyebutkan, seorang di antara tersangka yang ditangkap merupakan buron yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Panai Hilir. Yakni MF atas kasus yang sama.
“Tersangka MF ini berstatus DPO dalam 2 LP berbeda di Polsek Panai Hilir. Dia pernah terlibat narkoba bersama dua orang temannya AAS dan FN yang ditangkap Polsek Panai Hilir,” katanya.
Dalam pemeriksaan, tersangka MF mengaku mendapat sabu dari seorang pria berinisial Z dan A. Sementara MK mengaku sabu miliknya dibeli dari tersangka MF dengan harga Rp50.000.
"Kasusnya masih kami kembangkan," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait