MEDAN, iNews.id - Petugas gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan menegur langsung pemilik hajatan karena telah melewati batas waktu hingga pukul 22.00 WIB di tengah pandemi Covid-19. Selain teguran, acara kemudian dihentikan.
"Kami temukan warga menggelar hajatan di luar batas jam malam. Yang punya hajatan kami beri teguran," ujar Kepala Bidang Perundang-Undangan Satpol PP Medan Ardhani Syahputra di Medan, Senin (28/6/2021).
Dia mengatakan, petugas mendatangi tempat hajatan warga di Jalan Taruma, Kampung Sejahtera, Medan Petisah, ketika sedang patroli penertiban sesuai Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 440/5352.
Petugas Pemkot Medan di antaranya Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata dan dibantu TNI/Polri secara humanis namun tegas kepada yang mempunyai hajatan meminta menghentikan acara tersebut.
"Tamu undangan juga kami minta membubarkan diri. Petugas mengimbau semua orang di lokasi tersebut agar menerapkan protokol kesehatan dan mereka mengikuti," katanya.
Setelah itu, petugas melanjutkan patroli protokol kesehatan dan pengawasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro ke Kecamatan Medan Johor.
"Di sini ditemukan pelaku usaha Cadika Kopi masih beroperasi meski sudah jam 23:00 WIB. Akhirnya petugas memberikan surat BAP ke pelaku usaha dan diminta hadir ke Kantor Dinas Pariwisata," ujar Ardhani.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait