MEDAN, iNews.id - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi kembali menerbitkan surat edaran kepada pemerintah kabupaten/kota se-Sumut dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Surat edaran bernomor 360/1076/2021 yang ditandatangani Edy pada tanggal 7 Februari 2021 berisi tentang penerapan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan.
Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Sumut, Aris Yudhariansyah mengatakan melalui surat edaran tersebut, Pemprov Sumut meminta seluruh komponen masyarakat untuk aktif menekan penyebaran Covid-19. Salah satu langkah yang bisa dilakukan dalam menjalankan gerakan 5M.
"Mari menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak minimal satu meter, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas," ujar Aris, Senin (8/2/2021).
Tak hanya itu, Gubernur juga meminta kepada seluruh pemerintah daerah untuk menggelar operasi serentak pendisiplinan protokol kesehatan. Salah satu caranya dengan mendorong agar camat, lurah, dan kepala desa aktif menggelar razia.
"Termasuk mendukung fungsi puskemas yang ada untuk melaksanakan testing, tracing dan treatment," ucapnya.
Gubernur juga masih melarang pelaksanaan pembelajaran secara tatap muka. Hal ini dikarenakan perkembangan pandemi Covid-19 di Sumut masih belum terkendali dan terus meningkat. Dia meminta pemerintah daerah untuk berpedoman pada Surat Gubernur Nomor 420/001/2021 tanggal 4 Januari 2021.
Gubernur mengatakan pelaksanaan pembelajaran tatap muka dapat dilakukan jika terjadi penurunan kasus Covid-19 secara signifikan dan telah terpenuhi indikator pengendalian Covid-19. Selain itu, hal ini juga diverifikasi oleh tim Monitoring dan Evaluasi Persiapan Pembelajaran Tatap Muka dengan panduan SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
Di samping itu, kata Aris, Gubsu juga mengatakan, penanggulangan wabah dan penegakan Prokes wajib ditaati setiap warga negara sesuai Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 bahwa warga negara wajib mentaati hukum dan mentaati peraturan dan hukum yang ada di Indonesia dan juga beberapa peraturan yang harus dipatuhi bersama.
Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dalam Pasal 14 Ayat 1 bahwa barang siapa dengan sengaja menghalangi penanggulangan wabah diancam selama-lamanya pidana 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta. Lalu pada pasal 14 Ayat 2 disebutkan barang siapa yang karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan diancam pidana selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500.000.
Berikutnya Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan Pasal 93 disebutkan setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraannya sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masayarakat dipidana 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
"Selain itu mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan Prokes, Peraturan Gubernur Sumut Nomor 33 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan Nomor 34 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Prokes di Sumut," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait