MEDAN, iNews.id – Kasus video hoaks surat suara tercoblos di KPU Medan memasuki persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/7/2019). Terdakwa Andi Kusmana (25) warga Ciamis, Jawa Barat, yang duduk di kursi pesakitan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam nota tuntutan, JPU Randi Tambunan juga meminta Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik memberi hukuman denda Rp2 juta subsider 2 bulan kurungan. JPU menilai, terdakwa Andi bersalah dalam penyebaran video hoaks surat suara tercoblos melalui media sosial (medsos).
“Perbuatan terdakwa secara sah dan berkeyakinan bersalah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," ujar Randi Tambunan di PN Medan, Selasa (9/7/2019).
Seusai mendengar nota tuntutan, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga sepekan mendatang. Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda mendengar pembelaan terdakwa.
Diketahui, dalam dakwaan, Andi Kusmana ditangkap atas laporan Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadani Damanik pada Maret 2019. Di mana terdakwa mengunggah sebuah video disertai dengan keterangan yang bertuliskan: KPU Medan digerebek warga sedang mencoblos surat suara 01, kecurangan sudah mulai terlihat secara nyata, dsb.
Atas informasi tidak benar tersebut, KPU Sumut menyarankan Ketua KPU Medan melaporkan pemilik akun Facebook atas nama Kusmana ke Polda Sumut. Personel Polda Sumut yang menerima laporan selanjutnya menindaklanjuti dan menangkap Andi Kusmana.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait