Tersangka pencuri kotak infak saat diamankan di Mapolsek Medan Helvetia. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia menangkap seorang pria berinisial YB (35). Warga Jalan Seri Mencirim, Desa Payageli, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan tersebut ditangkap petugas karena mencuri kotak infak di Masjid Amaliyah, Jalan Sempurna, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia. 

Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Heri Sihombing mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan warga terkait kotak infak di Masjid Amaliyah, Rabu (5/1/2022) hilang digondol maling. Dari rekaman kamera CCTV di masjid, diketahui kotak infak tersebut di bawa kabur oleh seorang pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul warga hitam merah. 

"Saat beraksi, pelaku berpura-pura untuk salat. Setelah memastikan kondisi aman, dia kemudian mengambil kotak infak dan menguras uangnya," kata Heri Sihombing, Jumat (28/1/2022). 

Mendapatkan laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas tersangka. Selanjutnya, petugas mendapatkan informasi pelaku berada di Jalan Sempurna dan menangkapnya. 

"Pelaku kemudian kami amankan. Kepada petugas, pelaku mengaku sudah beraksi di sejumlah lokasi di Kota Medan," ucapnya. 

Heri mengatakan, aksi pencurian kotak infaq yang dilakukan pelaku sudah di delapan lokasi yang berbeda. Tiga tempat pelaku beraksi dilakukan di Kecamatan Medan Helvetia. 

"Uang hasil dari mencuri kotak infak, pelaku gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ucapnya, 

Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka YB kemudian diamankan petugas ke Mapolsek Medan Helvetia. Tersangka dijerat petugas dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 5e junto Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network