MEDAN, iNews.id – Bakal Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara, Ance Selian, yang menjadi pendamping JR Saragih pada pentas Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut 2018, secara resmi menyatakan mundur dari pencalonannya.
Ance Selian telah memutuskan untuk tidak banding ke Mahkamah Agung (MA) dan menerima secara lapang dada hasil putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, yang menolak gugatan yang dilayangkannya bersama pasangannya JR Saragih. Keputusan itu diambil setelah berkoordinasi dengan Pimpinan Anak Cabang (PAC) dan pengurus Partai Kesatuan Bangsa (PKB).
"Saya Ance Selian menyatakan diri untuk tidak naik banding atas putusan PTTUN ke MA dan menerima hasilnya. Keputusan ini saya ambil setelah konsilidasi dengan PAC dan pengurus PKB se-Sumatera Utara" ucap Ance saat jumpa pers, Kamis (29/3/2018).
Ketua PKB Sumut itu melanjutkan, untuk bisa mengabdikan diri kepada masyarakat, tidak harus dengan menjabat sebagai pemimpin daerah. "Sosialisasi, membantu masyarakat, saya kira semua orang bisa melakukannya asalkan ia mau dan ikhlas. Jadi setelah pernyataan sikap mundur dari pilgub ini, saya tetap berdoa siapapun yang terpilih semoga amanah dalam bertugas untuk rakyat," ujarnya.
Jalan terjal memang terus merintangi pasangan JR saragih-Ance Selian untuk ikut dalam kontestasi Pilgub Sumut 2018. Mereka dua kali dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut. Langkahnya menjadi lebih berat ketika JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan legalisasi tanda tangan. Teranyar, mereka kalah dalam gugatan yang dilayangkan di PTTUN.
Sempat pikir-pikir atas keputusan mejelis hakim, Ance akhirnya mengambil keputusan terbaik untuk legawa dari kontestasi ajang pesta demokrasi warga Sumut untuk memilih pemimpinnya periode 2018-2023.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait