PEMATANGSIANTAR, iNews.id – Kasus teror penemuan tas hitam bertuliskan ‘ada bom mampus kelen’ yang mengemparkan warga Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut), terungkap. Polisi menangkap tersangka tunggal penebar teror. Mirisnya, pelaku masih berstatus pelajar yang tercatat duduk di bangku kelas XI SMA.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Heribertus Ompusunggu mengatakan, kronologi berawal saat pelaku membawa tas tak terpakai yang ada di sekolahnya. Dia kemudian mengisi pot bunga ke dalam tas dan meletakkannya di pinggiran Jalan Melanthon Siregar, tepatnya di depan salah satu minimarket, Sabtu (13/4/2019).
Sontak warga sekitar lokasi gempar dengan adanya temuan tas hitam bertuliskan bom. Polisi bahkan menurunkan tim penjinak bom untuk mengevakuasi benda mencurigakan tersebut. Seusai diledakan, dipastikan isi di dalam tas bukan bom. Polisi selanjutnya menyelidiki dan menangkap pelaku penyebar teror yakni pelajar berinisial IAN.
“Jadi di sini tidak ada unsur radikal maupun terorisme. Pengakuan pelaku melakukan aksi itu hanya iseng dan terinspirasi April Mop. Namun keisengannya ini telah meresahkan seluruh warga Pematangsiantar,” ujarnya saat ekspose di Mapolres Pemantangsiantar, Senin (15/4/2019).
Meski masih berstatus pelajar dan di bawah umur, polisi tetap memberikan sanksi hukum kepada pelaku. Polisi menjeratnya dengan Pasal 6 Undang-Undang Terorisme karena telah melakukan tindakan meresahkan masyarakat, khusus menjelang Pemilu 2019. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara lima tahun dan menjalani pemeriksaan sesuai peradilan anak.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait