Suasana persidangan korupsi dengan terdakwa dua mantan pejabat Bank Sumut. (Foto: ist)

MEDAN, iNews.id  - Dua mantan pejabat Bank Sumut dituntut pidana penjara selama 14 tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumut juga menuntut kedua terdakwa dengan pidana denda senilai Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Kedua terdakwan yakni Legiarto selaku Pimpinan Cabang (Pinca) Bank Sumut Galang dan Ramlan selaku mantan Wakil Pinca Bank Sumut Galang. Mereka dituntut dalam dugaan korupsi penyaluran kredit yang merugikan negara senilai Rp31,5 miliar. 

Tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan JPU Ingan Malam Purba dalam persidangan yang digelar secara daring dari Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Selasa (1/3/2022).

"Kedua terdakwa Legiarto dan Ramlan yang merupakan pejabat di Bank Sumut KCP Galang tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara," ujar Ingan, Rabu (2/3/2022). 

Selain kedua terdakwa, dalam perkara itu JPU juga menuntut debitur bernama Salikin dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Salikin juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp35.775.000.000 dikurangi dengan Rp4,2 miliar yang telah dikembalikan menjadi Rp30,85 miliar.

"Dengan ketentuan apabila sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Jika nantinya tidak mencukupi untuk menutupi UP, diganti dengan pidana 7 tahun dan 5 bulan kurungan," kata JPU.

Menurut JPU, perbutan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Usai JPU membacakan tuntutannya, kemudian Majelis Hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menunda sidang. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (peledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).

Perkara ini bermula dari temuan pengawas internal bank alias Satuan Pengawas Internal (SPI) Bank Sumut. Pada tahun 2013, Salikin yang telah menjadi debitur di Bank Sumut Kanto Cabang Pembantu Galang sejak tahun 2006, kesulitan membayar angsuran kreditnya.

Atas kondisi itu dia sempat dipanggil mengikuti rapat di PT Bank Sumut KCP Galang yang beralamat di Desa Pulau Tagor, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Deliserdang.

Salikin kemudian diberikan solusi alternatif agar mengajukan kredit dengan cara memakai nama orang lain dan menggunakan agunan yang sebagian milik para debitur dan milik terdakwa. Kredit tersebut dipergunakannya menutupi angsuran bulanan dan sisanya untuk menyelesaikan bangunan perumahan dan Pasar Sajadah.

Para calon debitur (mayoritas masih memiliki hubungan keluarga, kerabat maupun hubungan pekerjaan dengan Salikin) merasa yakin lalu melengkapi dokumen persyaratan untuk pengajuan kredit dan sebagian dari mereka menyerahkan dokumen persyaratan untuk pengajuan kredit kepada terdakwa Legiarto maupun kepada terdakwa Ramlan.

Dari tahun 2013 hingga 2015 Salikin mencairkan sekira 127 perjanjian kredit dengan total Rp35.775.000.000 yang cicilannya dalam kondisi macet total sekitar Rp31.692.690.986.

Setiap pencairan atas kredit yang diajukan Salikin dengan menggunakan nama-nama orang lain, para petinggi di KCP Galang diberikan uang 'tips' bervariasi. Yakni sebesar Rp 265 juta untuk  terdakwa Legiarto dan Rp 72 juta untuk terdakwa Ramlan serta sejumlah orang lainnya dengan total mencapai Rp 659 juta. 


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network