MEDAN, iNews.id - Polisi menangkap seorang pemuda asal Kota Medan karena diduga terlibat perdagangan organ tubuh manusia. Perdagangan yang diotaki oleh seorang warga India itu dijalankan melalui media sosial.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengatakan, tersangka berinisial MM alias Mus (25 tahun), warga Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara. Mus, kata dia ditangkap saat berada di Bandara Internasional Kualanamu di Deliserdang, Sumatera Utara pada Selasa, 5 Desember 2023.
"Penangkapan bekerjasama dengan Mabes Polri, terkait perdagangan ginjal. Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Perannya sebagai perekrut. Ini kasusnya masih kita kembangkan," ujar Kombes Sumaryono, Sabtu (9/12/2023).
Bersama dengan Mus, Polisi juga mengnangkap seseorang berinisial RA (25 tahun), warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. RA ditangkap saat akan diterbangkan ke India.
"Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, buku bank dan bukti chat," ucapnya.
Dia menjelaskan, awalnya RA bergabung di grup media sosial. Dalam grup tersebut, kata dia ada yang menawarkan jual beli organ ginjal.
Melihat itu, RA menawarkan diri untuk menjual ginjalnya. Dalam grup itu juga ada terdapat calon pembeli dan terjadi transaksi antara keduanya.
Komunikasi antara calon pembeli dan korban, lanjut dia dibantu langsung oleh koordinator dalam grup tersebut yang diidentifikasi berada di luar negeri.
“Jadi komunikasi ke-duanya dibantu oleh koordinator dari grup jual beli ginjal tersebut, diidentifikasi berada di luar negeri, yakni di India. Saat ini masih dalam proses pengejaran tim Mabes Polri,” katanya.
Menurutnya, setelah ada kesepakatan antara keduanya koordinator grup berinisial EC membanderol harga ginjal RA Rp175 juta.
Dia mengungkapkan, korban dan calon pembeli kemudian bersepakat untuk transaksi dengan uang muka Rp10 juta yang langsung diserahkan ke korban.
Saat ini, pihaknya sedang mendalami peran dari para pelaku. Selain itu, pihaknya juga menjerat pelaku dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait