Ilustrasi dana penanganan Covid-19. (Foto: Sindonews)

MEDAN, iNews.id - Tim Penyidik Kejati Sumut memeriksa tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir tahun 2020. Ketiganya yakni JS (Sekretaris Daerah Samosir), SES (rekanan) dan MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan pemeriksaan di ruang Penyidik Pidana Khusus, Gedung Kejati Sumut di Jalan AH Nasution, Kota Medan. Selain ketiganya, ada satu tersangka lain berinisial SS selaku PPK Kegiatan berhalangan hadir.

"Sejak diperiksa dari pagi sampai malam hari, penyidik menilai bahwa tiga tersangka yang hadir kooperatif, sehingga sampai saat ini tidak dilakukan penahanan. Tim penyidik juga menilai tidak berpotensi melarikan diri serta tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti," kata Yos A Tarigan, Rabu (19/1/2022).

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan alasan tidak dilakukan penahanan oleh penyidik pada hakekatnya melihat bahwa para tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka telah bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan yang jelas dan membuat terang tindak pidana dalam perkara tersebut.

"Terkait dengan ketidakhadiran tersangka untuk memenuhi pemanggilan yang dilayangkan penyidik Kejati Sumut pada beberapa hari lalu, kepada penyidik tersangka mengatakan ada pekerjaan lain dan ada tugas pemerintahan yang sebelumnya sudah terjadwal," kata Yos.

Dalam perkara tindak pidana korupsi pada belanja tak terduga penaggulangan bencana nonalam dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara tahun 2020 ini, kata Yos, anggaran yang digelontorkan pemerintah senilai Rp1.880.621.425. Berdasarkan audit BPK ada indikasi korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp944.050.768. 


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network