Tersangka Korupsi Pembanguan Pasar Dolok Masihul Sergai Ditangkap di Yogyakarta (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap MUS, Direktur PT Duta Utama Sumatera (DUS) yang buron selama empat tahun. MUS merupakan tersangka korupsi proyek pembangunan Pasar Waserda di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut, tahun anggaran 2008 lalu. 

Dia ditangkap dalam pelariannya di sebuah rumah di Komplek Perumahan Graha Banguntapan Kelurahan Jambidan, Kecamatan Banguntapan, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Rabu, 2 Februari 2022 sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah MUS diburon sejak tahun 2018 lalu. 

"Dia kita tangkap tanpa perlawanan. Selama dalam pelarian dia bekerja sebagai wiraswasta di Yogyakarta," kata Asisten Intelegen pada Kejaksaan Tinggi Sumut, Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kamis (3/2/2022).

Saat ini, tersangka MUS sudah diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai. Dia akan di tahan di Lapas Klas IIB Tebingtinggi sambil mengikuti proses pemeriksaan selanjutnya. 

"Proyeknya tahun 2008, kemudian penyidikan kasus korupsinya sejak tahun 2012. Tahun 2018 yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka namun sebelum diperiksa sudah terlanjur melarikan diri. Dalam kasus korupsi tersebut, tersangka MUS berperan sebagai rekanan pemerintah dalam pembangunan pasar tersebut," ucapnya.

Dalam kasus ini, tersangka MUS merupakan Direktur PT DUS dan alamat terakhir di Medan Tangguk Bongkar II, Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai. Sebelum ditetapkan DPO, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sergai telah melakukan secara patut, akan tetapi tersangka tidak pernah datang untuk menghadiri panggilan dan selama buron tersangka bekerja sebagai wiraswasta.

"Tersangka MUS terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangungn Pasar Waserda Dolok Masihul dengan total pagu anggaran Rp 3,3 miliar besumber dari APBD 2008. Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sumut kerugian negara mencapai Rp 361.585.915," ucap Dwi Setyo.

Dalam perkara ini, selain MUS ada juga tersangka lainnya yaitu mantan Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Aliman Saragih (sudah menjalani hukuman). 

Tersangka MUS dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network