Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu saat tiba di Gedung KPK Jakarta. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.idBupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara (Sumut), Remigo Yolanda Berutu terkena operasi tangan tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (18/11/2018) dini hari.

KPK juga sudah menetapkan Remigo Yolanda sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di PUPR. Selain Remigo, KPK menangkap tiga orang lainnya terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pakpak Bharat.

Dalam kasus yang sama KPK juga menangkap dua orang lainnya di Jakarta. Keduanya sudah lebih dulu di bawa ke KPK untuk diperiksa. Saat penangkapan, KPK menyita uang senilai ratusan juta rupiah. KPK menduga ada transaksi beberapa kali.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tiga orang tersangka diduga sebagai penerima," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (18/11/2018).

Lahir di Medan, 6 September 1969 (49 tahun), Remigo merupakan bupati petahana. Politikus Partai Demokrat itu menjabat pada 2010-2015.

Sebelum menapaki karier sebagai orang nomor satu di Kabupaten Pakpak Bharat, jebolan Universitas La Trobe Melbourne, Australia itu menjabat sebagai wakil bupati mendampingi Bupati Makmur Barasa. Namun, Makmur Barasa meninggal dunia pada 2010 dan Remigo melanjutkan masa kepemimpinan alias naik jabatan menjadi Bupati Pakpak Bharat.

Pada Pilkada 2016, Remigo bersama Maju Ilyas kembali terpilih menjadi Bupati Pakpak Bharat. Di organisasi, Remigo juga terbilang cukup moncer dan meraih sejumlah penghargaan. Dia juga dipercaya sebagai Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network