MEDAN, iNews.id - Tersangka utama pemakaian swab test antigen bekas pakai di Bandara Kualanamu, Deliserdang berinisial PM (45) sedang membangun rumah mewah di kawasan Griya Pasar Ikan, Simpang Priuk, Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel). Rumah tersebut diduga dibangun dari aliran dana pengunaan swab test antigen palsu.
Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut sedang mengecek dan mengumpulkan data terkait informasi kalau PM sedang bangun rumah mewah.
“Kami harus mengecek kebenaranya, apakah dana pembangunan rumah itu aliran dari dana hasil pidana alat rapid test antigen bekas atau bukan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (3/5/2021).
Hadi mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan menyita rumah tersebut jika terbukti merupakan hasil dari pencucian uang dari swab test antigendaur ulang.
“Kalau terbukti ya dijerat money laundering (pencucian uang). Kalau terkait pidana pasti disita lah,” ucap Hadi.
Diketahui, Polda Sumut menetapkan lima tersangka terkait kasus penggunaan alat bekas pakai pada layanan rapid test antigen atau swab antigen yang disediakan PT Kimia Farma Diagnostika di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang. Praktik itu dibongkar polisi pada Selasa, 27 April 2021 lalu.
Identitas kelima tersangka masing-masing berinisial PM (45), SR (19), DJ (20), M (30) dan R (21). Seluruhnya warga Sumatra Selatan. Hasil pemeriksaan saksi-saksi diketahui kegiatan ini sudah berlangsung sejak tanggal 17 Desember 2020.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait