JAKARTA, iNews.id - Buron Adelin Lis langsung dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung setibanya di Jakarta dari Singapura, Sabtu (19/6/2021).
Sebelum dieksekusi, Adenli Lis telah menjalani tes swab antigen. Hasil tes tersebut menyatakan Adelin Lis negatif Covid-19.
"Eksekusi (badan) per hari ini," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Sementara untuk eksekusi denda dan pidana uang pengganti, kata dia tidak dilakukan hari ini. "Karena kita baru mendapatkan terpidana," ucapnya.
Eksekusi Adelin Lis berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) 2008 atas kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis Hakim MA memvonis Adelin Lis dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar.
Selain itu, Adelin Lis juga dihukum membayar pidana uang pengganti sebesar Rp119,8 miliar serta dana reboisasi US$2,938 juta.
Buron 13 tahun, Adelin Lis telah tiba di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) dari Singapura, Sabtu (19/6/2021) malam. Dalam proses pemulangan tersebut, Duta Besar (Dubes) RI untuk Singapura, Suryopratomo ikut membantu mempersiapan dokumen perjalanan Adelin Lis sebelum diterbangkan ke Jakarta.
Suryopratomo mengatakan, pihak Imigrasi Singapura menyiapkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang menyebutkan, SPLP ini hanya berlaku untuk tujuan Jakarta dengan menggunakan penerbangan komersial nasional.
“Pihak Singapura meminta KBRI membuat SPLP yang secara tegas menyatakan seperti yang dimintakan oleh Jaksa Agung, SPLP untuk ke Jakarta,” ujar Suryo saat dihubungi, Sabtu (19/6/2021) malam.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait