MEDAN, iNews.id- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah menuntut hukuman mati sebanyak 44 bandit narkoba. Jumlah tersebut dalam rentang waktu Januari-Juni 2024.
Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Idianto mengatakan, dari 44 bandit narkoba yang telah dituntut mati itu, terbanyak kasusnya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, 18 orang.
Kemudian, kata dia Kejari Asahan sebanyak 14 orang, Kejari Tanjung Balai 5 orang, Kejari Deliserdang 3 orang, Kejari Belawan 2 orang serta Kejari Langkat dan Kejari Binjai masing-masing 1 orang.
Dia berharap tuntutan pidana mati kepada para bandit narkoba ini bisa memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkotika.
"Termasuk kepada bandar dan penggunanya," kata Yos, Selasa (9/7/2024).
Selain itu, tuntutan hukuman mati ini dinilai bisa membuat para pengedar maupun sindikat lainnya berpikir ulang untuk melakukan tindakan hukum dengan adanya tuntutan mati tersebut. Penetapan tuntutan pidana mati tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.
"Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Di mana, dengan narkoba yang diedarkannya sudah berapa banyak manusia yang korban, sudah berapa banyak generasi muda kita yang kehilangan masa depan," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait