MEDAN, iNews.id - Gelombang kecelakaan di pelintasan sebidang kereta api di Sumatera Utara (Sumut) kembali memakan korban. Data PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I mencatat, hingga awal Mei 2025, tujuh orang tewas akibat tertemper kereta.
Selain itu, dua orang mengalami luka berat dan sembilan lainnya luka ringan. Informasi kecelakaan itu disampaikan oleh Manajer Humas KAI Divre I Sumut, M As'ad Habibuddin, dalam sosialisasi keselamatan di pelintasan JPL 01 Serdang, Medan, Rabu (7/5/2025).
Kegiatan ini melibatkan komunitas Insan dan Pencinta Kereta Api Sumatera Utara (IPKA Sumut) sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat.
As'ad mengungkapkan, angka kecelakaan di pelintasan sebidang masih mengkhawatirkan. Minimnya kedisiplinan pengguna jalan dinilai menjadi faktor utama kecelakaan tersebut.
Sebagai perbandingan, sepanjang 2024 tercatat 57 insiden dengan 25 korban meninggal, 18 luka berat dan 16 luka ringan. "Tahun ini saja, dalam kurun waktu Januari hingga awal Mei, sudah ada 12 kasus temperan dengan konsekuensi yang sangat tragis," ujar As'ad.
KAI Sumut, kata dia terus berupaya menekan angka kecelakaan melalui sosialisasi intensif. Dia menekankan pentingnya mematuhi aturan di perlintasan sebidang demi keselamatan bersama, baik pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.
Undang-undang pun telah mengatur prioritas kereta api di perlintasan sebidang (UU No. 23 Tahun 2007) serta kewajiban pengendara untuk berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu tertutup (UU No. 22 Tahun 2009).
Dengan 412 pelintasan sebidang di Sumut, di mana 265 di antaranya tidak terjaga, KAI berharap kesadaran dan kedisiplinan masyarakat meningkat. Mereka juga mendorong peran aktif pemerintah daerah sesuai Permenhub No. 94 Tahun 2018 dalam pengelolaan pelintasan.
"Mari budayakan BERTEMAN: Berhenti sejenak, tengok kanan-kiri, jika aman, silakan jalan," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait