SERGAI, iNews.id - Kasus pembunuhan nenek di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya terungkap. Polisi menangkap pelaku pembunuhan tak lain orang terdekat korban, yakni menantu dan pengasuh cucunya.
Korban nenek Irawati (58) sebelumnya ditemukan tewas di tumpukan sampah di Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, 9 Maret lalu. Polisi memastikan korban dibunuh sebelum jasadnya dibuang.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua pelaku, yaitu Zulkifli alias Kifli (30) yang merupakan menantu korban. Kemudian Anita alias Utet yang bekerja sebagai pengasuh cucu korban.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penculikan cucu korban yang masih balita.
“Awalnya terjadi penculikan terhadap cucu korban di rumah neneknya,” kata Jhon dikutip dari iNews Medan, Rabu (18/3/2026).
Setelah penculikan, Anita mengajak Zulkifli membawa cucu korban ke Medan. Mereka sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kecurigaan.
Selanjutnya, Anita kembali dan mengundang korban ke rumahnya dengan alasan membahas keberadaan cucu yang hilang. Namun, pertemuan tersebut justru berujung tragis.
“Korban didorong hingga terjatuh, lalu dicekik. Mulut dan hidungnya disumpal dengan kain hingga meninggal dunia,” ujarnya.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku membuang jasad korban ke tumpukan sampah di depan rumah. Aksi keji ini dilakukan untuk menghilangkan jejak.
Tak berhenti di situ, kedua pelaku juga sempat mendatangi rumah korban dengan rencana menghabisi suami korban. Namun, rencana tersebut gagal karena suami korban tidak berada di lokasi.
“Pelaku juga sempat mengambil barang berharga milik korban,” kata Jhon.
Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan nenek di Sergai ini. Anita ditangkap hanya beberapa jam setelah jasad korban ditemukan. Sementara itu, Zulkifli berhasil diringkus di tempat persembunyian di Bandar Tongging, Kabupaten Karo, pada 16 Maret 2026 dini hari.
“Untuk pelaku Zulkifli, diamankan di tempat persembunyian,” ucapnya.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Polres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan, penculikan anak, dan pencurian.
Ancaman hukuman yang menanti keduanya mencapai 15 tahun penjara. Sementara itu, cucu korban yang sempat diculik telah ditemukan dan dikembalikan kepada keluarga.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait