Ilustrasi hewan kurban (Foto: iNews.id/Kuntadi)

SIMALUNGUN, iNews.id - Tuan Guru Batak (TGB) Syekh Dr Ahmad Sabban elRahmaniy Rajagukguk, mengingatkan jika ternak terserang penyakit mulut dan kaki (PMK) tidak sah untuk kurban. Ulama kharismatik asal Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) ini meminta warga lebih hati-hati membeli hewan kurban.

"Kepada pemerintah dan masyarakat diimbau memberikan kurban terbaik karena itu nanti akan menjadi amal menjadi kenderaan di akhirat, bahkan setiap bulunya akan menjadi kebaikan pahala," ujar TGB Syekh Dr Ahmad Sabban elRahmaniy Rajagukguk.

Sementara itu, Bupati Radiapoh Sinaga mengatakan, meski daging hewan tertular PMK bisa dikonsumsi, namun diperlukan penanganan pada hewan ternak.

"Ini masih tanggal 25 Juni 2022, masih ada waktu melakukan penanganan pada hewan ternak sapi yang terjangkit dan akan di qurbankan," ujar Radiapoh.

Harapannya, hewan tertena PMK tidak dengan cepat menular pada kurban yang sudah dibeli warga.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network