MEDAN, iNews.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp2.710.493. Angka itu mengalami kenaikan sebesar 7,45 persen atau Rp187.883 dari UMP 2022 sebesar Rp2.522.609.
"Ini opsi terbaik. Ada tiga opsi, setelah kita pelajari dan kita bahas selama seminggu, ini opsi terbaik dan kenaikannya paling besar dibanding opsi lainnya," kata Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Senin (28/11/2022).
Edy menyampaikan hal itu didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Baharuddin Siagian.
Menurut Edy, salah satu pertimbangan yang diambil dalam menentukan keputusan ini adalah kesulitan kabupaten dan kota menyesuaikan dengan UMP yang baru. Keputusan menaikkan UMP sebesar 7,45 persen dianggap paling ideal untuk situasi perekonomian Sumut saat ini.
"Kalau kita maksimalkan lagi naiknya, nanti kabupaten/kota sulit menyesuaikan. Misalnya Medan, kalau 6 persen saja kita naikkan bisa sampai Rp3.400.000 sekian UMK mereka. Malah repot kita nanti. Harus kita jaga semuanya," tutur Edy.
Sementara Baharudin menambahkan, kondisi perekonomian yang belum stabil memberikan dampak signifikan dalam menentukan kenaikan UMP tahun 2023. Menurutnya apa yagn diputuskan ini merupakan pilihan terbaik.
"Kita sudah hitung, kita pelajari termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu lainnya di Sumut. Inilah opsi terbaik yang bisa kita pilih untuk UMP tahun depan," tuturnya.
Dia menambahkan, penentuan UMP ini telah berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 akan berlaku mulai 1 Januari 2023.
"Tentu ini sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Di situ ada formula cara perhitungannya. Kita harap ini mampu mendongkrak perekonomian Sumut dan juga berdampak signifikan untuk buruh,” tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait