MEDAN, iNews.id - Polisi menangkap seorang pria karena mengunggah konten penistaan agama di media sosial (medsos). Pelaku adalah RS (34), warga Deliserdang, Sumatera Utara.
"Penangkapan terhadap tersangka berawal saat petugas kepolisian melakukan patroli siber," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Sabtu (12/11/2022).
Dia mengatakan, patroli siber pada Sabtu (5/11/2022) itu menemukan sebuah akun TikTok Hidayah Mualaf Channel yang mengunggah rekaman suara seorang laki-laki diduga adalah RS.
Setelah isi konten TikTok ditelusuri, tim patroli siber menduga suara itu berasal dari channel YouTune Anak Batak.
Selanjutnya dilakukan profiling laki-laki tersebut hingga menemukan identitas RS yang merupakan pemilik akun YouTube Anak Batak.
Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan kemudian menindaklanjuti dengan menangkap RS yang merupakan warga Jalan Orde Baru, Kabupaten Deliserdang.
Setelah menjalani pemeriksaan, RS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Terhadap pemilik akun tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," katanya.
RS dijerat Pasal Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Pasal 156A KUH Pidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait