MEDAN, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan segera akan menggelar rapat pleno penetapan hasil Pilkada 2020. Hal ini setelah keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan perkara sengketa Pilkada Medan 2020, Senin (15/2/2021).
"Untuk kepastian penetapan calon terpilih ditanggal berapa, insya Allah besok melalui pleno internal KPU Medan akan bicarakan," ujar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Medan Zefrizal, Senin (15/2/2021).
Menurutnya, berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan serta Surat Dinas KPU Nomor 135 Tahun 2021, bahwa 5 (lima) hari setelah MK memutuskan permohonan dinyatakan gugur/ditolak, KPU kabupaten/kota harus menetapkan calon terpilih.
Dia mengajak seluruh warga Kota Medan untuk menghargai putusan MK terkait sengketa Pilkada Medan.
"Kami bersyukur perkara tersebut telah selesai. Sekaligus kami minta kepada seluruh pihak khususnya warga Kota Medan untuk menerima putusan MK," katanya.
Diketahui, permohonan perselisihan hasil Pilkada Medan 2020 yang diajukan pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi dinyatakan gugur oleh MK. Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, yang disiarkan secara daring, mengatakan, pemohon maupun kuasanya tidak hadir tanpa alasan yang sah dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar tanggal 27 Januari 2021.
"Rapat permusyawatan hakim pada tanggal 10 Februari 2021 berpendapat permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk dinyatakan gugur," kata Anwar.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait