Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Balai, Rabu siang (27/8/2025). (Foto: Ulil Amri).

TANJUNG BALAI, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Balai, Rabu siang (27/8/2025). Penggeledahan ini bagian dari penyelidikan lanjutan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah tahun anggaran 2023-2024 senilai Rp16,5 miliar.

Tim dari pidana khusus Kejari Tanjung Balai melakukan pemeriksaan secara tertutup selama empat jam. Dalam proses tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, komputer, dan perangkat lain yang berkaitan dengan penyidikan.

“Penggeledahan merupakan rangkaian penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah tahun 2023–2024,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Balai, Yuliati Ningsih.

Dia mengungkapkan bahwa hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 20 orang sebagai saksi dalam perkara tersebut. 

“Selanjutnya penyidik akan terus melakukan penyidikan secara estafet terhadap sejumlah saksi, dalam menetapkan apakah ada tindak pidana korupsi yang dilakukan,” katanya.

Kejaksaan memastikan akan menindaklanjuti temuan ini secara profesional dan transparan, demi kepentingan penegakan hukum dan pengembalian potensi kerugian negara.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network