MEDAN, iNews.id - Polda Sumatra Utara (Sumut) menetapkan empat tersangka atas kasus perundungan terhadap dua remaja putri berinisial ZS (13) dan DAP (15) yang terjadi di Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, beberapa waktu lalu. Peristiwa perundungan ini viral di media sosial.
"Identitas keempat pelaku yang telah ditetapkan tersangka berinisial RS (15), NR (14), NA (15) dan N (15)," ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Kamis (18/3/2021).
Kendati demikian, Nainggolan tidak menjelaskan tersangka ditahan atau tidak. Hal ini mengingat usia mereka berempat masih di bawah umur.
Dia hanya menyebut keempat tersangka terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Jo Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hasil pemeriksaan keempat tersangka, motif perundungan dilatarbelakangi permasalahan asmara.
"Masalah perebutan cowok. Korban hendak meminta maaf kepada salah satu tersangka, namun permintaan maaf korban tidak diterima," katanya.
Sebelumnya aksi perundungan terhadap dua remaja putri ZS (13) dan DAP (15) viral di media sosial. Rekaman video memperlihatkan sekelompok remaja perempuan mengerumuni korban sambil memukuli tubuh korban.
Para pelaku bergantian menjambak rambut, memukul, menendang kedua remaja tersebut. Aksi itu mereka lakukan berulang kali dan bergantian. Tak hanya itu, mereka juga memaki-maki kedua korban yang hanya bisa duduk di tanah.
Informasi yang peroleh, aksi perundungan ini terjadi pada Jumat (12/3/2021). Lokasinya di dekat bangunan yang telah rusak di pinggir rel kereta api di Kelurahan Belawan Satu, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait