MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap dua orang pemuda berinsial BD (20) warga Kota Medan dan SSM (26) warga kota Tanjungbalai. Keduanya ditangkap terkait video penganiayaan terhadap pengemudi ojek online yang viral di media sosial.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal aksi video penganiayaan terhadap Arif Hakim (24) yang viral di media sosial. Dari pengakuan korban, kejadian tersebut berlangsung di sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Mistar, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Irwansyah menerangkan kasus penganiayaan tersebut bermula saat korban dijemput pelaku di kawasan Jalan Amaliun Kota Medan. Sesampai di kawasan Jalan Darusalam, pelaku tiba-tiba berhenti dengan memukul korban di bagian pelipis mata. Pelaku juga memborgol kedua tangan korban dan membawa ke sebuah ruko di Jalan Mistar.
"Sesampainya di Ruko, pelaku langsung menyekap korban di dalam rukonya dan memukulinya sehingga mengalami luka memar dan bengkak di bagian pelipis mata sebelah kiri, dan luka memar di bagian lengan sebelah kiri," kata Irwansyah, Selasa (29/6/2921).
Korban akhirnya berhasil melarikan diri dari lokasi penyekapan dirinya. Selanjutnya, dia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru.
"Setelah menerima laporan korban, kedua pelaku diamankan. Mereka kami kenakan Pasal 328 dan atau Pasal 333 ayat 1 dan 4 KUHPidana," ujarnya.
Kepada petugas, pelaku mengaku saling kenal dengan korban. Selain itu, pelaku juga diketahui mempekerjakan korban.
"(Motifnya) pelaku tidak senang karena korban sering menteror pacar pelaku dengan mengatakan kau berhati hati, pacarmu sedang sendiri di rumah," ujarnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait