JAKARTA, iNews.id - Beredar video Aparatur Sipil Negara (ASN) di Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara (Sumut) joget sambil menenggak minuman keras (miras). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo menyayangkan hal tersebut.
Menurutnya sebagai ASN harusnya dapat menjaga nama baik institusinya. Tjahjo menegaskan agar pimpinan ASN tersebut memberikan sanksi.
“Sangat disayangkan. Harusnya sebagai ASN menjaga nama baik korps ASN. Pimpinannya di mana ASN tersebut bekerja harus dan wajib memberikan sanksi,” katanya saat dihubungi, Jumat (14/1/2022).
Ditanyakan sanksi apa yang patut dijatuhkan, Tjahjo menjawab sanksi disiplin berat. Meskipun menurutnya memang tidak perlu sampai dipecat.
“Menurut saya disiplin berat. Walau tidak harus sampai dipecat, tindakan tersebut sudah memalukan,” tuturnya.
Sebagaimana PP No.94 tentang Disiplin PNS mengatur sejumlah sanksi disiplin bagi ASN. Diantaranya sebagai berikut:
1. Jenis Hukuman Disiplin Ringan:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis
c. pernyataan tidak puas secara tertulis.
2. Jenis Hukuman Disiplin Sedang:
a. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan
b. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan
c. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan
3. Jenis Hukuman Disiplin Berat:
a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait