NIAS, iNews.id - Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April 2019 lalu di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Nias, Sumatera Utara tercoreng akibat aksi pencoblosan massal yang dilakukan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Aksi tersebut terekam video amatir warga dan kemudian viral di media sosial, Jumat (19/4/2019). Dalam video tersebut memperlihatkan sejumlah petugas KPPS dan oknum lainnya terang-terangan mencoblos kertas surat suara dengan menggunakan pulpen.
Para petugas KPPS kemudian memasukan kertas surat suara yang telah selesai dicoblos ke dalam kotak surat suara puluhan lembar. Sementara di bilik surat suara, beberapa warga mencoblos kertas surat suara mulai dari kertas surat suara warna hijau, kuning, biru, dan merah.
Warga setempat tampak hanya bisa melihat aksi para petugas KPPS dari luar TPS yang hanya dijaga petugas linmas tanpa ada anggota polisi yang mengamankan proses pemungutan suara.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Nias, Warling Telaumbanua mengaku jajarannya sudah mengetahui dan menerima laporan pencobolasan massal tersebut. Peristiwa itu terjadi di TPS 02, Desa Siforoasi Uluhou, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias.
Saat ini, Bawaslu bersama KPU dan Polres Nias sedang menyelidiki di lokasi kejadian pencoblosan massal yang kemudian akan dibahas sentra Gakkumdu.
“Kami masih menyelidiki kasus itu. Kami belum bisa menyimpulkan pemungutan suara ulang di TPS 02 Sifaoroasi Uluhou karena masih tahap penelitian dan bila terbukti akan dijerat pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait