BATUBARA, iNews.id - Warga nekat menjarah truk pengangkut pakaian bekas di Desa Guntung, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (24/5/2023). Para pekerja bongkar muat itu menjarah truk karena kesal upah tidak dibayar.
Bukan hanya pekerja bongkar muat, penjaran juga dilakukan nelayan dan pekerja serabutan. Aksi penjarahan akhirnya dihentikan oleh polisi yang tiba di di pelabuhan tikus Desa Guntung tersebut.
Kejadian bermula saat kapal pengangkut pakaian bekas merapat di pelabuhan tikus Desa Guntung pada pukul 05.00 WIB. Para pekerja pun melakukan bongkar muatan dari kapal ke truk berpelat nomor BK 8574 YP.
Setelah bongkar muat selesai, para pekerja tidak mendapatkan upah. Saat hendak berangkat ke lokasi pengiriman, truk pengangkut pakaian bekas tersebut terperosok di jalan.
Polisi yang mengetahui aktivitas ilegal itu pun datang ke lokasi kejadian. Sopir dan pemilik pakaian bekas itu kabur meninggalkan truk.
Para pekerja bongkar muat yang kesal tidak mendapatkan upah lantas menjarah isi truk. Ada yang mengambil beberapa helai jaket dan sweater. Mereka berebutan.
Tidak sedikit juga yang membawa satu karung pakaian bekas dan diangkut menggunakan perahu.
Penjarahan akhirnya dapat dihentikan setelah polisi tiba di lokasi. Sementara itu, pada detik-detik akhir petugas Bea Cukai Batu Barat juga tiba di lokasi penjarahan pakaian bekas ilegal.
Selanjutnya truk beserta ballpres ilegal ini diserahkan dan diamankan oleh Bea Cukai Batu Bara.
Aktivitas penyelundupan pakaian bekas ini terjadi beberapa kali di lokasi yang sama namun berjalan dengan lancar. "Biasanya kapal merapat jam 05.00 WIB," kata Ogek, warga Desa Guntung..
Sementara itu ketika dikonfirmasi Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batu Bara Gustaf Hermawan tidak bersedia memberikan keterangan.
Editor : Agus Warsudi
penyelundupan pakaian Curi Pakaian impor pakaian importir pakaian bekas impor pakaian bekas pakaian pakaian bekas pakaian bekas ilegal batu bara Batu bara ilegal
Artikel Terkait