Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Eddizon Isir. (Foto: Istimewa)

MEDAN, INews.id - Tahap awal asimiliasi pembebasan bersyarat diberikan kepada 48 narapidana (napi) dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta. Walau telah dibebaskan lebih cepat dari masa hukuman, Polrestabes Medan akan terus memantau keberadaan mereka.

pemantauan ini berkaitan dengan kecemasan masyarakat terhadap banyak napi dibebaskan. Mereka dinilai masih berpotensi kembali melakukan tindak pidana.

"Di Medan sejauh ini ada 49 saudara kita napi yang dibebaskan dari Lapas Tanjung Gusta. Masyarakat tidak perlu khawatir, sistem pembinaan di Lapas cukup efektif," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir, Jumat (3/4/2020).

Dia mengatakan, secara khusus Polrestabes Medan telah mendata para napi yang dibebaskan tersebut. 

"Kami akan melaksanakan pemantauan, monitoring, dan komunikasi dengan kawan-kawan napi tersebut maupun keluarganya. Tentunya agar mereka bisa belajar banyak dari pengalaman dan kembali menjadi orang produktif berguna serta bermanfaat bagi masyarakat," kata Isir.

Diketahui, salah satu langkah pencegahan penyebaran virus corona di dalam Lapas. Kemenkumham melalui Ditjen PAS telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020.

Kebijakan ini mengatur tentang pembebasan napi melalui asimilasi dan integrasi untuk mencegah penyebaran virus corona. Untuk Lapas Tanjung Gusta Medan, total ada 143 napi dibebaskan secara bertahap.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network