DELI SERDANG, iNews.id - Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pancur Batu angkatan bicara terkait rencana penutupan jalan yang ditolak warga Kampung Keling, Desa Tengah, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Penutupan jalan terpaksa dilakukan karena Lapas Pancur Batu tengah melaksanakan proyek penambahan bangunan.
Kepala Lapas (Kalapas) Pancur Batu Haposan Silalahi mengatakan, jalan yang digunakan warga Kampung Keling tersebut milik Kemenkumham yang sudah berstatus sertifikat hak milik (SHM).
Puluhan tahun, kata Kalapas Pancur Batu, lahan itu tidak dimanfaatkan lapas hingga menjadi jalan alternatif warga. "Sebelum proyek penambahan bangunan untuk mengatasi kelebihan kapasitas lapas dimulai, kami sudah menyosialisasikannya ke warga karena akan menutup jalan," kata Kalapas Pancur Batu, Selasa (28/9/2021).
Namun jalan yang ditutup itu, ujar Haposan Silalahi, tidak membuat warga terisolasi karena masih ada jalan alternatif lain untuk warga keluar masuk kampung mereka.
"Sebanyak 36 kepala keluarga masih bisa keluar masuk kampung melalui jalan alternatif menuju Jalan Raya Pancur Batu-Kota Medan," ujar Haposan Silalahi.
Menurut Kalapas Pancur Batu, sebelumnya warga Kampung Keling sudah menerima penutupan jalan akibat penambahan bangunan lapas. Namun diduga ada provokasi dari warga lain, akhirnya warga melakukan penolakan.
Kalapas menuturkan, bangunan Lapas Pancur Batu yang hanya sanggup menampung sebanyak 143 warga binaan atau narapidana, selama ini dihuni 800 sampai 900 orang.
"Sehingga dengan penambahan bangunan lapas seluas 8.000 meter persegi, ke depan Lapas Pancur Batu dapat menampung sebanyak 1.500 warga binaan," tutur Kalapas.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait