JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan suap DPRD Sumatera Utara Tiaisah Ritonga (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/02/2019).
Majelis hakim memvonis anggota DPRD Sumut itu dengan hukuman penjara selama empat tahun ditambah denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan dan dicabut hak politiknya selama dua tahun.
(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait