LABUHANBATU, iNews.id - Residivis pencurian yang pernah menjalani hukuman 2,5 tahun penjara ditangkap polisi usai aksinya membobol rumah kosong terekam kamera CCTV. Pelaku diringkus kurang dari 24 jam setelah polisi melihat rekaman wajah pelaku.
Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor dan satu unit handycam. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Wahyu Triyogo
residivis pencurian pelaku pencurian pelaku pembobolan pembobolan rumah terekam cctv labuhanbatu
Artikel Terkait