Polisi meringkus juru parkir liar pelaku penganiayaan di Medan.

MEDAN, iNews.id - Polisi meringkus juru parkir liar pelaku penganiayaan di Medan. Pelaku berinisial SB ini ditangkap di Jl Doktor Mansyur pada Jumat (31/3/2023).

Sebelumnya, SB menganiaya seorang sopir taksi online. Penganiayaan ini dipicu karena salah paham antara korban dan pelaku. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Kini, pelaku terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.


Editor : Wahyu Triyogo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network