PEMATANG SIANTAR, iNews.id - Balai besar pengawasan obat dan makanan BBPOM Medan menyita 1,5 ton mie kuning yang mengandung formalin dan boraks. Dalam operasi yang digelar di Pematang Siantar dan Simalungun, Sumatera Utara, petugas gabungan juga menyita 10 mesin pembuatan mie. 
 
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga menahan pemilik rumah industri. Dari empat pemilik pabrik berbahaya itu dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
 
Akibat tindakannya, pelaku dijerat Pasal 136 Ayat 2, Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, dengan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp4 miliar.
 
Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network