MEDAN, iNews.id - Sebanyak delapan satwa yang diawetkan dari hasil perburuan liar diamankan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara. Barang bukti tindakan perburuan ilegal ini antara lain tiga kulit harimau, kulit ular, cula badak, penyu, gading gajah serta kepala rusa dan tanduknya. Pihak BKSDA kemudian memusnahkan barang bukti berdasarkan keputusan dari majelis hakim di sidang perburuan ilegal.
Seluruh satwa yang telah disita dan dimusnakan ini merupakan satwa yang dilindungi. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan masuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999. Peraturan tersebut dibuat sebagai wujud pencegahan dari para pemburu liar.
Video Editor: Alvian Surya
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait