MEDAN, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek tempat pembuatan pil ekstasi di Jalan Pukat Sepuluh, Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Pabrik tersebut diketahui mampu memproduksi pil ekstasi sebanyak 30 butir pil per jam.
BNN menangkap tiga tersangka, yakni Ihsan, Gunawan, dan Robert yang sudah masuk DPO BNN sejak 2018. Untuk mencari barang bukti, petugas melibatkan anjing pelacak.
Rumah produksi tersebut terungkap dari hasil pengembangan tersangka lain di Kota Medan.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait