MEDAN, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sumatera Utara (Sumut) mengamankan seorang pria yang tertangkap sedang mengedarkan obat-obatan palsu di salah satu apotik Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

BPOM berhasil menyita 1.000 kapsul chloramphenicol, 90 tablet nizoral, dan 200 tablet imodium yang ditemukan di dalam jok sepeda motor milik tersangka.

Penangkapan ini diawali dengan hasil temuan obat palsu di Kabupaten Batu Bara pada 6 bulan yang lalu. Dilanjutkan dengan penemuan di daerah Kabupaten Deli Serdang hingga akhirnya BPOM berhasil menangkap pelaku.

Atas kejadian ini pelaku terancam 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. BPOM pun akan terus melakukan penyelidikan karena diperkirakan peredaran obat palsu ini telah tersebar luas.

Video Editor: Teza Ramananda


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network