Empat terdakwa dugaan korupsi dana Covid-19 ditahan Kejati Sumut.

SAMOSIR, iNews.id - Empat terdakwa dugaan korupsi dana Covid-19 ditahan Kejati Sumut. Tersangka adalah JS Sekda Kabupaten Samosir, SES, MT dan SS. Anggaran Covid-19 yang diduga dikorupsi berasal dari APBD 2020.

Keempat terdakwa ditahan di Rutan Kelas 1 Tanjung Gusta Medan. Terdakwa ditahan karena dikhawatirkan tidak kooperatif dan bisa melarikan diri. Pelaku juga dinilai bisa menghilangkan barang bukti.

Anggaran dana Covid-19 yang digelontorkan mencapai Rp1,8 miliar. Hasil audit, pelaku menyelewengkan dana sebesar Rp994 juta.


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network