Dua pelaku pengedar narkoba di Langkat, Sumatera Utara diamankan polisi pada Kamis (23/2/2023).

LANGKAT, iNews.id - Dua pelaku pengedar narkoba di Langkat, Sumatera Utara diamankan polisi pada Kamis (23/2/2023). Diketahui, dua pelaku ini berinisial AA (42) warga Medan dan RK (26) warga Aceh.

Dua pelaku ini ditangkap di lokasi yang berbeda. Dari tangan AA, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram. Sementara dari tangan RK, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis daun ganja kering.

Daun ganja ini sebanyak 232 paket atau seberat 233 kilogram. Kini, pelaku pengedar narkoba ini terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.


Editor : Wahyu Triyogo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network